Persyaratan Permohonan Rekomendasi Izin Belajar WNA di LKP
- Mengisi formulir pendaftaran melalui daring ke alamat https://app.vokasi.kemdikbud.go.id/sipolen/
- Hasil Pindaian Surat Kuasa / Surat tugas pemohon dari Lembaga Kursus dan Pelatihan Unggah template Dokumen
- Hasil Pindaian KTP pemohon
- Hasil Pindaian Surat permohonan yang ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Unggah template Dokumen
- Hasil Pindaian Paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan, semua halaman
- Hasil Pindaian Pas Photo sesuai paspor
- Hasil Pindaian ijazah terakhir dan Transkrip nilai sesuai ijazah
- Curriculum vitae (CV) calon peserta didik warga negara asing yang dilengkapi dengan alamat luar negeri dan alamat di Indonesia yang disertai surat keterangan kerja sebelumnya (paklaring) dan diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia dan ditandatangani
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit di negara Asal
- Surat pernyataan pembiayaan dari peserta didik warga negara asing yang dibuat sendiri dan diketahui oleh ketua penyelenggara LKP Unggah template Dokumen
- Hasil Pindaian buku rekening dan rekeknig koran 3 (tiga) bulan terakhir Minimal jumlah saldo USD 10.000
- Untuk fotocopy rekening yang tidak menggunakan bahasa inggris, diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan diketahui oleh ketua penyelenggara (LKP)
- Selain mata uang dollar Amerika agar di konfersikan ke mata uang dollar Amerika
- Hasil Pindaian Kartu Identitas Diri (SIM atau KTP)calon peserta didik warga negara asing atau Akte Lahir bagi calon peserta didik berusia di bawah 18 tahun.
- Surat pernyataan tidak akan terlibat/ikut dalam kegiatan seperti: Propaganda keagamaan, Intelejen atau Klandesten, bekerja, mengumpulkan dana, melakukan penelitian dan mengadakan kegiatan lain diluar izin. Surat pernyataan ini di buat oleh peserta didik warga negara asing di atas material Rp. 10.000,- Unggah template Dokumen
- Daftar riwayat hidup/CV sponsor/penjamin Unggah template Dokumen
- Hasil Pindaian KTP Penjamin
- Surat pernyataan Jaminan dan selama belajar tidak akan menerima imbalan yang dibuat oleh Pimpinan lembaga bagi peserta didik warga negara asing yang akan belajar di Indonesia di atas materai Rp. 10.000,- Unggah template Dokumen
- Surat persetujuan atau Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat
- Hasil Pindaian Izin Penyelenggaraan Program PNF yang masih berlaku
- Hasil Pindaian kurikulum / silabus proses belajar mengajar yang lengkap dan jelas dengan menggunakan bahasa Indonesia
- Hasil Pindaian Akte Notaris dan bukti pengesahan Yayasan dari KEMENKUMHAM
- Profil Lembaga, Struktur Yayasan dan Struktur Kelembagaan.