Persyaratan Pengajuan Baru PMA
- Mengisi formulir pendaftaran melalui daring ke alamat https://app.vokasi.kemdikbud.go.id/sipolen/
- Surat Kuasa / Surat tugas pemohon dari lembaga Unggah template Dokumen
- Salinan akta notaris tentang pendirian dan/atau perubahan PT PMA
- Fotocopy KTP pemohon
- Salinan SK Kemenkumham tentang pendirian dan/atau perubahan PT PMA
- Salinan bukti kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan Satuan Pendidikan (Sertifikat/Perjanjian Sewa Menyewa minimal 3 Tahun)
- Hasil pindaian Surat permohonan Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Non-Formal dengan Modal Asing yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi c.q. Dirjen Pendidikan Vokasi Unggah template Dokumen
- Salinan Nomor Induk Berusaha dari Lembaga Online Single Submission (OSS)
- Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan untuk 3 tahun kedepan:
- Isi Pendidikan
- Jumlah dan kualifikasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
- Sarana dan Prasarana Pendidikan
- Pembiayaan Pendidikan
- System evaluasi dan sertifikasi
- Manajemen dan proses pendidikan
- Hasil Studi Kelayakan berupa rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota.
- Salinan izin usaha dari OSS
- Hasil Studi Kelayakan
- Salinan izin operasional dari OSS
Persyaratan Pengajuan Perpanjangan PMA
- Mengisi formulir pendaftaran melalui daring ke alamat https://app.vokasi.kemdikbud.go.id/sipolen/
- Surat Kuasa / Surat tugas pemohon dari lembaga Unggah template Dokumen
- Salinan akta notaris tentang pendirian dan/atau perubahan PT PMA
- Izin penyelenggaraan / Operasional dari kemendikbud yang masih berlaku
- Fotocopy KTP pemohon
- Salinan SK Kemenkumham tentang pendirian dan/atau perubahan PT PMA
- Laporan penyelenggaraan Lembaga Pendidikan selama 1 tahun terakhir
- Surat permohonan Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Non-Formal dengan Modal Asing yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Dirjen Pendidikan Vokasi Unggah template Dokumen
- Salinan Nomor Induk Berusaha dari Lembaga Online Single Submission (OSS)
- Salinan bukti kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan Satuan Pendidikan (Sertifikat/Perjanjian Sewa Menyewa minimal 3 Tahun)
- Salinan izin usaha dari OSS
- Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan untuk 3 tahun kedepan:
- Isi Pendidikan
- Jumlah dan kualifikasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
- Sarana dan Prasarana Pendidikan
- Pembiayaan Pendidikan
- System evaluasi dan sertifikasi
- Manajemen dan proses pendidikan
- Salinan izin operasional dari OSS